Jumat, 07 Maret 2014

OPTIMALISASI PERAN EKONOMI SYARIAH DI TENGAH MASYARAKAT



OPTIMALISASI PERAN EKONOMI SYARIAH DI TENGAH
MASYARAKAT SEBAGAI PILAR TERBENTUKNYA
MASYARAKAT YANG ADIL DAN BERADAB

Dr. Muthoifin, M.Ag.
(Guru MA AL KAHFI Hidayatullah Surakarta)

Aktivitas masyarakat dalam berekonomi syariah akhir-akhir ini ternyata merupakan bagian dari gaya hidup yang berimplikasi pada nilai-nilai mulia. Hal ini dilakukan karena masyarakat sadar bahwa gerakan berekonomi syariah akan mendatangkan beberapa dampak positif bagi si pelaku itu sendiri dan masyarakat sekitarnya. Aktivitas berekonomi syariah ini juga mampu membuat hidup akan lebih berkualitas dan lebih berkah, karena dalam sistem ini ada sebuah pilar yang mampu menegakkan sendi-sendi kehidupan bangsa untuk terbentuknya tatanan masyarakat yang adil dan beradab.
Hal ini disebabkan dalam sistem syariah, ekonomi yang dibangun bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, tidak hanya satu pihak atau satu golongan tertentu saja, ataupun hanya untuk memperkaya satu pihak saja. Artinya dalam berekonomi syariah konsep adil dan keadilan harus ditegakkan senyata-nyatanya. Bahkan lebih dari itu, dalam tataran makro tujuan terpenting dari berekonomi syariah adalah untuk terciptanya sebuah masyarakat dunia yang adil dan makmur. (Veithzal Rivai dan Andi Buchari, 2009).
Lantas kalau dalam tataran global saja, ekonomi syariah mampu membawa keadilan dan kemakmuran, tentunya dalam lingkup nasional konsep ekonomi syariah ini harusnya lebih mampu mewujudkan masyarakat yang berkualitas, adil dan beradab. Dengan catatan optimalisasi peran ekonomi syariah harus lebih digerakkan hingga kepelosok negeri., tanpa adanya itu, implementasi untuk mewujudkan cita-cita luhur akan menjadi hampa dan sia-sia. (Syamsuddin Ramadhan, 2007).
Memang sudah saatnya kita harus menerapkan sistem ekonomi syariah, baik dalam tingkah laku maupun dalam pola pikir kita sehari-hari. Agar spirit berekonomi syariah mampu bergerak pasti di tengah-tengah masyarakat hingga ke pelosok negeri demi terwujudnya peradaban Indonesia yang maju dan bermartabat.
Untuk itu, hasil dari kemajuan ekonomi syariah ini harus dicapai dalam rangkaian proses dan kegiatan berekonomi secara Islami. Karena studi mengenai ekonomi syariah sudah jelas, mampu menegaskan sejumlah gagasan dan dasar-dasar tentang ekonomi Islam, sebagai sistem ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa, lantaran pancaran dari nilai-nilai Islam itu sendiri. Sedangkan Islam sendiri adalah suatu agama yang dilandasi pada pedoman yang diakui kebenarannya sampai saat ini dan masa yang akan datang, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah. (Amir Syamsuddin, 2003).
Berdasarkan data tersebut, terlihat jelas bahwa sistem ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, baik di sistem ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi komunis, maupun ekonomi fasisme. Lantaran pijakan dalam konsep ekonomi Islam adalah sumber yang otoritatif dan eternal, sedangkan ekonomi yang lain berpijak ada aturan-aturan bersifat kondisional dan temporal. Begitu juga pada bank syariah yang berbeda dengan bank-bank konvensional lainnya. ( Muhamad Asro dan Muhamad Kholid, 2011).
Realisasi sistem ekonomi syariah di Indonesia memang belumlah terlaksana secara maksimal, khususnya secara substansial. Akibatnya fungsi dan misi ekonomi Islam itu sendiri menjadi kabur, tidak membawa dampak signifikan pada nilai keadilan dan keberadaban. Beberapa lembaga keuangan yang notabene adalah dinamo penggerak yang memegang peranan vital dalam gerak ekonomi Islam, khususnya di Indonesia, kenyataannya masih saja belum sempat menyibukkan diri dalam usaha kemaslahatan umat. Padahal di tengah karut marutnya kesejahteraan masyarakat akibat sistem ekonomi bangsa yang sedikit banyak masih berporos pada konsep “ndoro-isme” (feodalisme), maka optimalisasi peranan ekonomi Islam dapat menjadi suatu solusi yang amat penting. (Addiarrahman,  2013).
Peran Pemerintah.
Muhammad Baqir Ash-Shadr, dalam buku Politik Ekonomi Islam karya Ija Suntana mengatakan, bahwa negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengintervensi segala aktivitas ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat. Peranan ini merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem perekonomian Islam, dimana intervensi yang dilakukan pemerintah ini tidak sekedar mengadaptasi hukum Islam yang sudah tertera dalam teks-teks dalil, namun juga mengisi kekosongan hukum yang terjadi dalam hukum Islam. Di satu sisi negara berkewajiban mendesak masyarakat agar mengadaptasi elemen-eleman statis hukum Islam, sedangkan disisi lain, negara juga dituntut merancang aturan-aturan dinamis guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh hukum Islam. (Ija Suntana, 2010)
Kewenangan pemerintah selanjutnya adalah sebagai upaya optimalisasi peran ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat. Maka pemerintah harus secara visioner mendukung dan mengimplementasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam segala sektor, baik pada sektor keuangan, pembiayaan, perbankan, asuransi, pegadaian, pariwisata, bisnis, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan betapa banyak masyarakat Muslim di Indonesia yang taat beribadah kepada Allah Swt, malaksanakan puasa, menunaikan zakat, namun masih banyak menjalankan praktek-praktek ekonomi yang mengandung unsur ribawi.
Dimana dalam konsep ekonomi syariah, yang namaya riba itu adalah suatu larangan yang berakibat fatal serta jauh dari etika dan nilai-nilai keadilan. Terlebih sekarang sudah banyak bermunculan Bank-Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, Hotel Syariah, serta bisnis dan produk-produk lain yang sudah berintegrasi dengan konsep syariah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memakai aplikasi sistem syariah. Sistem yang sudah mendapatkan legalisasi halal dari lembaga yang otoritatif. (Muhammad, Etika Bisnis Islam,  2004).
Setelah peran pemerintah dalam mengintervensi dan mendukung kegiatan ekonomi Islam, maka giliran masyarakat pelaku ekonomi harus bahu-membahu mendukung dan menegakkan pilar-pilar ekonomi tersebut. Karena dengan adanya peran aktif masyarakat, secara tidak langsung masyarakat itu menjadi bagian dari komunitas yang selalu cinta terhadap nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kehalalan., menolak semua bentuk ribawi, bentuk kapitalisme, materialisme, serta berbagai bentuk kelaliman dan keserakahan.
Adil dan Beradab
Pertanyaan yang selalu muncul dalam kaitannya dengan aktivitas ekonomi adalah apakah kegiatan itu harus beradab atau tidak?. Ternyata berekonomi merupakan aktivitas yang harus dibingkai dengan etika, adab, dan keadilan. Ekonomi yang beretika dan beradab adalah ekonomi yang mampu menumbuhkan rekanan bisnis yang semakin berkembang (berkah). Hal tersebut nyata adanya karena kesejahteraan suatu pihak bukan hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, melainkan juga oleh pihak lain dengan menanamkan etika dalam bertransaksi. (Muhammad, 2004).
Muhammad Saw telah mempraktekkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh atau kecewa. Ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar kualitas sesuai permintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pelaku ekonomi yang benar-benar jujur telah tertanam dengan baik sejak muda. Ia selalu memperlihatkan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, ia juga meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi berekonomi secara adil. Kejujuran dan keterbukaannya dalam melakukan transaksi merupakan teladan abadi bagi para pelaku ekonomi generasi selanjutnya. (Muhammad, 2004).
Penutup
Setelah mengkaji peranan penting berekonomi syariah dengan harapan mewujudkan sebuah masyarakat yang berkualitas, adil dan beradab. Kiranya perlu kita simpulkan bahwa tujuan dari nilai-nilai luhur ekonomi syariah tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya optimalisasi dan implementasi di tengah-tengah masyarakat. Gerakan ini harus dilakukan secara masif dan simultan hingga sampai ke pelosok negeri.
Selain itu aktivasi peran pemerintah mutlak diperlukan sebagai penopang eksistensi ekonomi syariah di tengah karut marutnya perekonomian kapitalis yang hanya mementingkan keuntungan materi serta jauh dari etika dan keadilan. Keterlibatan pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengintervensi segala aktivitas ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Akhirnya, lewat artikel ini saya berharap bisa membuka cakrawala baru tentang khazanah pemikiran nilai-nilai luhur ekonomi syariah, serta menjadi masukan bagi segenap pengurus Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dimana berada, untuk bekerja lebih optimal, inovatif, dan kreatif dalam memajukan ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat hingga ke pelosok negeri agar terbentuk tatanan masyarakat yang berkualitas, adil, dan beradab.









Daftar Pustaka

Addiarrahman, 2013, Meng-Indonesiakan Ekonomi Islam, Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Asro, Muhammad dan Muhamad Kholid, 2011, Fiqih Perbankan, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.
Baqir, Muhammad Ash-Shadr, dalam buku Ija Suntana, 2010, Politik Ekonomi Islam: Siyasah Maliyah: Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam, dan Undang-undang Sumber Daya Air di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad, 2004, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Kompas, 28 februari 2014. Ekonomi Syariah: Merupakan Gaya Hidup Mulia dan Berkualitas.
Rivai, Veithzal dan Andi Buchari, 2009, Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi, Jakarta, Bumi Aksara.
Ramadlan, Syamsuddin al-Nawiy, 2007, Agar Bekerja Menuai Berkah: Bekerja di Bawah Naungan Sunnah Rasul, Jakarta: Insan Cendekia Media Utama.
Syarifuddin, Amir, 2003, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar